PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya Perda itu dinilai kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama.
Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui, Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya tahun ini.
Kendati demikian, penghargaan ini dinilai tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.
Terkait hal itu, DPRD Samarinda membentuk pansus untuk merevisi Perda tersebut.
Salah satu anggota pansus yakni Damayanti mengklaim pihak Pansus telah merampungkan tugasnya merevisi Perda itu.
Untuk selanjutnya, ujarnya, diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
“Kami berharap ini segera ditindaklanjuti dan untuk realisasinya itu tergantung dari pemkot lagi,” harapnya.
Lebih lanjut, meskipun telah diserahkan ke Bapemperda, Politisi PKB ini tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan.
Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.
Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan.
Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.
“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” terangnya. (Advertorial)