Diperiksa Polsek Loa Kulu Terkait Dugaan Melakukan Penggalian di Konsesi PT MHU, Pengawas Operasional PT RK Bilang Begini

oleh -
oleh
PT Rinjani Kartanegara atau RK membenarkan sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu, terkait dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama atau MHU di Kutai Kartanegara/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM, KUKAR – Terkait Dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara, pihak PT Rinjani Kartanegara (RK) mengaku sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu.

Pengawas Operasional PT RK Nurhadi membenarkan pemeriksaan tersebut.

Namun ia tidak bisa menjelaskan, apakah lahan tersebut milik PT Rinjani Kartanegara atau PT MHU.

Alasannya bukan bagiannya soal titik koordinat lahan tersebut.

Ia sempat menjelaskan terkait PT RK saat diperiksa. Kata dia, bahwa yang mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) adalah PT RK.

“PT BIB (Beringin Inti Bara) garap SPK dari Rinjani (PT. RK) begitu,” jelasnya, kepada Tribun, Selasa, (9/3/2021).

Hanya saja, ia mengakui bahwa ia sudah mendatangi ke Polsek Loa Kulu untuk memberikan keterangan.

“Saya sudah dipanggil kapolsek. Kalau persisnya saya tidak bisa menjelaskan. Saya sudah menjelaskan ke pak kapolsek. Ke pak kapolsek saja pak. Saya lain kapasitas,” kata Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Loa Kulu, Polres Kukar AKP Gandha Syah membenarkan telah menerima laporan, dari pihak PT. MHU dan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan di lokasi tambang tersebut dan memanggil beberapa orang dari PT. MHU.

Selain itu, tim Polsek Loa Kulu akan memeriksa oknum yang diduga dari perusahaan lain untuk dimintai keterangan.

Kita ada menerima laporan dan sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin, (8/3/2021).

Dirinya menjelaskan, saat melakukan peninjauan lapangan di lokasi tambang yang dimasalahkan tersebut, terdapat beberapa alat berat yang standby. Namun sudah tidak ada aktivitas penambangan.

“Kita juga sudah minta sementara untuk tidak melakukan kegiatan dulu disana,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Kepergok Selingkuh dengan Istri Sekdes, Oknum Kades Berusaha Kabur Namun Berujung Diarak Warga

Gandha menegaskan, laporan dari PT. MHU tersebut tetap ditanggapinya dengan memanggil pihak terkait.

Dia menambahkan, hari ini Senin (8/3/2021) juga memanggil lebih dari satu orang dari pihak oknum perusahaan lain tersebut untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kita panggil juga beberapa orang (yang diduga oknum perusahaan) untuk memberikan keterangan,” ucapnya.

Untuk sementara, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman tim polsek.

Ia kembali mengingatkan, agar di lokasi itu tidak melakukan aktivitas penambangan dahulu. “Sementara tidak ada kegiatan dulu disana,” pungkasnya.

Diduga ada aktivitas tambang dilahan milik PT MHU. Dari data yang dihimpun, tercatat titik koordinat lokasi galian.

Antara lain, ada beberapa titik koordinat 0487323 – 9919244, 0487306 – 9919279, 0487265 – 9919284 dan 0487662 – 9919248.

Tebal Batu Bara yang sudah dicleaning kurang lebih 2 meter, juga terdapat

bekas galian batu latrit dengan titik koordinat 0487200 – 9919161 dan 0487218 – 9919389.

Kemudian, di dekat lokasi penambangan terdapat patok IPPKH MHU Nomor 40/871.

Dan lokasi tumpukan batu bara dari Pit dengan titik koordinat 0488408 – 9917851. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Lahan MHU Digali Perusahaan Lain di Kukar, PT RK Mengaku Sudah Diperiksa Polisi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/03/09/kasus-lahan-mhu-digali-perusahaan-lain-di-kukar-pt-rk-mengaku-sudah-diperiksa-polisi?page=2.