PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kaltim, tengah menangani sengketa informasi di BPD Kaltimtara.
Sengketa informasi yang bergulir di KI, dari mantan pegawai BPD Kaltimtara, atas nama Rismansyah, menggunakan hak meminta informasi struktur dan skala upah di BPD.
“Namun kemudian, ketika dia meminta dokumen itu, dari pihak BPD Kaltimtara menyebut itu adalah dokumen yang dikecualikan (rahasia),” kata M. Khaidir, Komisioner KI Kaltim, dikonfirmasi Selasa (9/3/2021).
Dirinya mengungkap, bila pihak bank mengklaim dokumen tersebut dirahasiakan, perlu dilakukan uji kosekuensi oleh pihak BPD.
Menurut pengakuan BPD Kaltimtara, pihaknya telah melakukan uji kosekuensi sehingga dokumen itu tidak bisa diberikan atau dirahasiakan.
Uji kosekuensi diatur dalam Peraturan KI nomor 1 tahun 2013, tentang pengklasifikasian informasi.
“Dalam aturan harus melakukan uji kosekuensi, melakukan pengujian memang dokumen itu memang dokumen itu tidak bisa diberikan. Pengujian itu lagi yang kami nilai sekarang,” jelasnya.
Khaidir selaku ketua majelis komisioner dalam persidangan sengketa itu, menyatakan KI Kaltim belum menemukan kesesuaian aturan kenapa dokumen itu dirahasiakan oleh pihak bank.
Meski begitu pihaknya belum bisa mengambil keputusan, lantaran proses persidangan masih berjalan.
“Dua kali sudah kami melakukan pengujian di BPD, ada beberapa hal yang menurut kami tidak ada yang sesuai dengan aturan bahwa dokumen itu dirahasiakan,” tegasnya.
Pihak KI diketahui akan memanggil Direktur Utama BPD Kaltimtara, pada hari ini (10/3/2021) untuk dimintai keterangan terkait perkara sengketa yang berjalan di KI.
“Kenapa dirut, dia yang punya kewenangan menjelaskan alasan kenapa dokumen itu dirahasiakan, dan dasar hukum apa yang menjadi pedoman BPD merahasiakan dokumen itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Rusdiannoor, Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi BPD Bank Kaltimtara, dihubungi lewat sambungan telepon belum memberikan komentar resmi terkait sengketa informasi tersebut.
Rusdiannoor, mengaku akan menyampaikan pertanyaan dari pewarta ke salah satu unit di BPD, untuk memberikan jawaban.
“Kirimkan pertanyaannya ya. Nanti saya disposisi ke unit yang terkait,” jawabnya singkat.
Namun hingga ini ditulis, belum ada penyataan resmi dari BPD Kaltimtara. (*)