DPR RI Yakin Tak Ada Pemblokiran Whatsapp hingga Google

oleh -
oleh
Ilustrasi Google/kompasiana.com

PUBLIKKALTIM.COM – DPR RI yakin tidak ada pemblokiran Whatsapp, Facebook hingga Google.

Kendati demikian, Ketua Komisi I DPR, Muetya Hafid, mengatakan bahwa kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat baik domestik maupun asing, sudah sesuai aturan.

Hal ini terkait pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Whatsapp, Facebook, Google, dan twitter segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

“Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar,” ujar Meutya, Rabu (20/7/2022).

Walau demikian, ia yakin tidak akan ada pemblokiran dan optimistis ada solusi hingga Rabu.

“Insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir, nanti saya yakin sudah (ada solusi),” ujar politikus Golkar ini.

BERITA LAINNYA :  Kisruh Meikarta Milik Grup Lippo dengan Pembeli, Kandas di Pengadilan Mengadu ke DPR RI

Meutya mengatakan, pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi tersebut terjalin dengan baik.

Dia pun meyakini perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

“Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini,” pungkasnya. (*)