DPRD Kaltim Beri Waktu 6 Bulan Gubernur Terbitkan Pergub Kepemudaan

oleh -
oleh
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Selasa (1/11/2022) kemarin, lewat rapat paripurna, Raperda Kepemudaan telah disahkan oleh DPRD Kaltim.

Dokumen Raperda Kepemudaan itu selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud berharap Pemprov Kaltim segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan.

“Adanya perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama,” kata Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).

Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.

BERITA LAINNYA :  Polisi Akan Segera Terapkan Aturan, STNK Mobil dan Motor yang Mati 2 Tahun Jadi Bodong

“Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada Pergubnya,” jelasnya.

Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.

“Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim,” tegasnya (Advertorial)

1.145 Tayangan