PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kelanjutan pembangunan jalan pendekat ke Jembatan Pulau Balang kembali dibahas oleh Komisi III DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim.
Pada 2021 ini, pembebasan lahan rencananya sudah mulai dilakukan.
Namun sebelum itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Kaltim melakukan pendataan terlebih dahulu, lahan warga yang akan dibebaskan untuk jalan pendekat Jembatan Pulau Balang tersebut.
Proses pendataan inipun telah berjalan sejak awal tahun 2021 lalu.
DPRD Kaltim terus mendesak agar Pemprov melakukan percepatan pendataan dan memulai pembebasan lahan sisi Balikpapan itu.
Pada tahun 2021 ini, telah teranggarkan melalui APBD Kaltim, sebesar Rp10 miliar untuk tahap awal pembebasan lahan jalan pendekat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud mendorong percepatan pembebasan lahan itu, jangan sampai menurutnya Jembatan Pulau Balang, menjelma jadi jembatan abunawas.
“Jembatan Pulau Balang ini aneh, sudah jadi jembatannya baru mau dibebaskan lahan jalan pendekatnya,” ucap Hasan Masud, Senin (10/5/2021).
Hasan mengungkap total kebutuhan biaya untuk pengadaan jalan pendekat ini diperkirakan menelan biaya Rp300 miliar.
Itu baru pembebasan lahan, fisik dikerjakan menggunakan APBD, biayaan diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Pembebasan lahan dulu dari pemerintah daerah, fisiknya dari APBN. Fisik jalan pendekat diperkirakan sebesar Rp1 triliun,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terkait penggunaan langkah konsinyasi, atau penyelesaian ganti rugi melalui pengadilan. Hasan menegaskan pemprov dan pihaknya belum membahasan opsi tersebut.
Diketahui, beredar kabar adanya warga yang enggan dibebaskan lahannya di lokasi jalan pendekat.
“Konsinyasi belum masuk opsi ya, kami masih akan lihat perkembangannya di lapangan. Kami harap warga turut memberikan dukungan pembangunan daerah,” jelasnya. (Advertorial)