DPRD Samarinda Dorong Disnaker Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR kepada Karyawan

oleh -
oleh
Ilustrasi THR/myorangehr.com

PUBLIKKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebelum bulan Ramadan berakhir.

Sani, sapaan akrabnya, mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil THR kepada karyawan.

“Mengacu kepada aturannya hari ini pun bisa dibayarkan, dan malah lebih baik. Tetapi jangan sampai pembayaran yang diberikan itu dicicil oleh perusahaan,” ujar Sani, Jumat (31/3/2023).

Menurut Sani, setiap pemilik perusahaan atau usaha wajib memenuhi pembayaran THR, karena itu adalah hak untuk karyawan.

Ia juga mendorong agar pembayaran THR harus segera dibayarkan oleh setiap perusahaan 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

“Jangan sampai mereka ini (karyawan) tidak dibayar (THR), kasihan mereka juga perlu berhari raya. Karena karyawan atau pekerja  itu adalah aset perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sani juga berpesan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda agar mampu mengambil tindakan tegas apabila ada pengaduan dari karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari ditempat mereka bekerja.

“Disnaker buka Posko Pengaduan itu sudah bagus, tetapi lebih tingkatkan lagi tindakannya agar mereka (perusahaan) ini tidak lalai terhadap pembayaran kepada karyawannya,” tegas Sani.

BERITA LAINNYA :  Atasi Banjir, Dewan Dorong Sinergi Pemkot- Pemprov

Ia juga menegaskan jangan sampai adanya posko aduan THR, hanya sebatas menerima pengaduan saja tetapi juga harus bisa lebih meningkatkan lagi tindakannya kepada perusahaan.

“Ada perusahaan tidak mau bayar (THR), atau lambat pembayarannya pada setiap tahunnya,” sebut Sani.

Politisi PKS itu menyebut seharusnya perusahaan mampu memberikan THR sebagai upaya dalam menghormati serta menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan mereka.

Terlebih pembayaran THR ini berkenaan dengan hari besar keagamaan.

“Tentu mereka (karyawan) sangat membutuhkan, THR itu kan suatu upah yang didapatkan mereka atau bonus lah yang wajib dibayarkan, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya,” pungkasnya. (advertorial)