PUBLIKKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebelum bulan Ramadan berakhir.
Sani, sapaan akrabnya, mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil THR kepada karyawan.
“Mengacu kepada aturannya hari ini pun bisa dibayarkan, dan malah lebih baik. Tetapi jangan sampai pembayaran yang diberikan itu dicicil oleh perusahaan,” ujar Sani, Jumat (31/3/2023).
Menurut Sani, setiap pemilik perusahaan atau usaha wajib memenuhi pembayaran THR, karena itu adalah hak untuk karyawan.