PUBLIKKALTIM.COM – Guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pelaku usaha lokal, DPRD Samarinda tengah menyiapkan langkah strategis berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Samarinda dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Kota Tepian.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek penting seperti jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional, termasuk kemungkinan pelarangan operasional 24 jam, serta skema retribusi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” jelas Aris.
Ia menekankan bahwa keberadaan ritel modern tidak boleh menyingkirkan usaha kecil dan tradisional.
Maka dari itu, pengaturan jam operasional menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan perda ini.
“Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam,” tegasnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM, regulasi ini juga diarahkan agar ritel modern bisa berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD Samarinda akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar proses penyusunan perda lebih terarah, transparan, dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Aris menambahkan bahwa target implementasi kebijakan ini direncanakan pada tahun depan, dengan pertimbangan proses kajian dan konsultasi publik yang matang.
Dengan hadirnya Perda ini nanti, diharapkan pertumbuhan ritel modern dapat berjalan selaras dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, demi Samarinda yang lebih inklusif dan berkeadilan. (advertorial)