Dua Berkas Perkara Penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar Dilimpahkan ke Tipikor PN Samarinda 

oleh -
oleh
Bupati Kutai Timur Ismunandar usai diperiksa KPK/viva.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang KPK melimpahkan berkas perkara kasus dua penyuap Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

Kasus Suap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar bersama enam tersangka lainnya memasuki babak baru.

KPK melimpahkan berkas perkara kasus dua penyuap Bupati Kutim, Ismunandar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Berkas perkara tersebut atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Kutai Timur (Kutim).

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara dua terdakwa ke PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menunggu penetapan hari sidang keduanya dari majelis hakim. JPU juga masih menunggu penetapan penahanan.

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Aditya Maharani dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Deky Aryanto dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Aditya Maharani didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pelimpahan berkas perkara keduanya telah diterima PN Samarinda.

Namun, majelis hakim yang menangani sidang tersebut belum ditetapkan.

“Tapi dalam waktu 1×24 jam akan ditetapkan,” kata juru bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, saat dikonfirmasi terpisah.

BERITA LAINNYA :  Perda Soal Retribusi Jasa Usaha Kembali Dibahas, DPRD Samarinda Berharap Aset Daerah Dikelola Maksimal

Sebelumnya, dalam kasus ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketujuh tersangka dijerat karena terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7).

Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan.

KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar.

Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastuktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar.

KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta.

Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur.

KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta.

Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Kasus Suap Infrastruktur Kutim ke PN Samarinda” https://news.detik.com/berita/d-5173364/kpk-limpahkan-2-berkas-perkara-kasus-suap-infrastruktur-kutim-ke-pn-samarinda/2