PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejumlah pengelolaan aset daerah yang masuk dalam retribusi jasa usaha kembali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda.
Dalam rapat ini, turut hadir Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Bapenda, pada Selasa (07/06/2022).
Rapat dengan agenda membahas pengelolaan aset daerah ini dipimpin Abdul Rofik didampingi sejumlah anggota pansus II.
“Pertemuan ini kita bahas perubahan-perubahan yang dituangkan dalam perda, harapannya perda ini nantinya semakin maksimal penerapannya,” ungkap Muhammad Rudi, Anggota Pansus II.
Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Ya kita berharap semua OPD terkait nantinya bisa bersinergi menjalankan Perda ini, sehingga manfaatnya juga bisa kita rasakan bersama,” ujar Rudi.
Rudi menilai, sejauh ini masih banyak aset pemerintah kota yang belum maksimal dikelola.
“Pemerintahan yang sekarang mulai berani menghidupkan aset-aset pemerintah untuk menggenjot PAD, kita bisa merasakan dampaknya secara perlahan. Kedepan, tren positif seperti ini harus dilanjutkan,” tegas Muhammad Rudi. (Advertorial)