PUBLIKKALTIM.COM – Dugaan suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba kepada beberapa anggota di Polrestabes Medan membuat heboh dan jadi perhatian publik.
Kabar tersebut terkuak dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, anggota kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu juga diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Selain itu, Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko juga disebut-sebut dalam persidangan ini.
Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.
Listyo memastikan Korps Bhayangkara akan mengusut dugaan suap ini.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, tidak akan pernah berubah dan selalu komitmen untuk menindak oknum anggota jika melakukan pelanggaran.
Maka itu, ia menekankan sejumlah pejabat Polrestabes Medan itu akan jalani pemeriksaan.
“Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota saya tidak pernah berubah. Semuanya akan kami cek, kami periksa,” ucap Sigit, Minggu 16 Januari 2022 dikutip dari viva.co.id.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan jika memang terbukti sejumlah pejabat Polrestabes Medan menerima suap maka mereka akan diproses dan diberikan sanksi tegas.
“Kalau memang terbukti pasti kami proses,” pungkasnya. (*)