Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

oleh -
oleh
Ilustrasi Majelis Hakim/nenggalaalugoro.org

PUBLIKKALTIM.COM – Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis terkait kasus perusakan CCTV.

Mereka dinilai menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dari ke enam tersebut, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis terhadap empat anak buah Sambo itu dilakukan pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2) kemarin.

Empat orang tersebut, yakni pertama mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara.

Ke dua mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

Ke tiga mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara.

BERITA LAINNYA :  Richard Akui Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Sore Ini

Ke empat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

Sementara itu, dua mantan anak buah Sambo lainnya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria, akan menjalani vonis pada Senin (27/2) besok. (*)