PUBLIKKALTIM.COM – Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis terkait kasus perusakan CCTV.
Mereka dinilai menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dari ke enam tersebut, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis terhadap empat anak buah Sambo itu dilakukan pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2) kemarin.
Empat orang tersebut, yakni pertama mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara.
Ke dua mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara
Ke tiga mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara.
Ke empat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara
Sementara itu, dua mantan anak buah Sambo lainnya, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria, akan menjalani vonis pada Senin (27/2) besok. (*)