PUBLIKKALTIM.COM – Raja Arab Saudi, Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud dikabarkan berpoligami dengan memiliki lebih dari 20 orang istri.
Dilansir dari sindonews.com, Raja Abdullah bin Abdulaziz memiliki 30 istri dan 35 anak.
Lalu bagaimana konsep poligami menurut agama islam?
Poligami bukanlah hal yang asing bagi umat Islam.
Nabi Muhammad SAW juga diketahui memiliki lebih dari satu orang istri.
Dalam ajaran Islam sendiri, memiliki istri lebih dari 4 orang bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.
Seseorang baru dapat memiliki banyak istri jika telah menyanggupi kemampuannya bersikap adil.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum Islam, Arab Saudi juga tidak memandang aneh warganya yang melakukan poligami karena rajanya juga melakukan hal demikian.
Poligami untuk Kerjasama Politik
Bahkan Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud dikabarkan memiliki 30 istri.
Meskipun terdengar aneh dan tentu melanggar hukum Islam yang membatasi jumlah istri hanya 4 orang.
Namun ternyata, sang raja memiliki alasan tersendiri untuk melakukan hal itu.
Sang raja melakukan poligami untuk kepentingan bersama.
Sang raja membangun kerjasama politik melalui pernikahannya.
Pasalnya perempuan yang sang raja nikahi kebanyakan adalah perempuan yang berasal dari suku dan keluarga terpandang.
Bagi mereka, pernikahan adalah salah satu cara menyatukan dan menjaga perdamaian dalam satu negara.
Dengan menikahi putri sekutu dan lawan politik, itu membuat mereka semua menjadi keluarga sehingga mengurangi kemungkinan perselisihan.
Menjaga Keturunan Keluarga Kerajaan
Alasan lain sang raja harus banyak istri adalah untuk menjaga keturunan keluarga kerajaan.
Semakin banyak pernikahan yang terjadi, jumlah pangeran dan putri kerajaan juga akan semakin banyak.
Sehingga sang raja tidak akan kehabisan keturunan untuk dapat mengambil alih tahta kelak. (*)