PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Memasuki fase relaksasi tahap 2 tempat hiburan malam (THM) di kota Samarinda kembali beroperasi. Salah satu Crowners, Jumat (19/6/2020) malam.
Dikonfirmasi melalui pesan instan whatsapp, salah seorang pekerja di tempat tersebut membenarkan informasi yang tersebar di media sosial.
“Iya mas bro,” tulisnya singkat.
Saat ditanya mengenai mekanisme protokol Covid-19 yang akan diterapkan dalam menyambut pengunjung tempat hiburan dirinya mengaku tidak ada membahas hal tersebut dengan pihak managemen.
“Dari managament saya tidak ada obrolan soal ini,” katanya.
Tim redaksi pun mencoba melihat langsung situasi di dalam THM. Dari pantauan mata, jumlah pengunjung membludak.
Meski sebagian pengunjung menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, namun tidak ada batasan jarak antara pengunjung satu dengan yang lainnya.
Dilokasi tempat hiburan, salah seorang pengunjung, Ali, warga Bontang yang datang mengaku khawatir dengan padatnya pengunjung. Namun dirinya yang datang bersama beberapa kawannya tidak mengeluhkan situasi tersebut.
“Khawatir pasti mas, cuman tinggal jaga-jaga aja tetap pakai masker di dalam,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360/014/300.07 yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda, izin membuka tempat hiburan resmi dikeluarkan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020.
Khusus tempat hiburan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan seluruh pengelola tempat hiburan, ada persyaratan khusus yang perlu dilakukan pengelola tempat hiburan sebelum kembali membuka kembali usaha mereka.
“Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Lanjut Ayu, adapun syarat ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka.
Hasilnya rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda. Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional. Terakhir rekomendasi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramaian.
“Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena resikonya lebih ringan,” pungkasnya. (*)