PUBLIKKALTIM.COM – Masalah hukum kembali menjerat Google.
Pengadilan Rusia mendenda Google Alphabet Inc sebesar 11 juta rubel atau sekitar Rp1.98 miliar.
Pasalnya Google dianggap gagal menghapus konten yang dinilai Rusia adalah Hoax.
Konten tersebut diproduksi oleh kelompok sayap Ukraina.
Google juga sebelumnya pernah melanggar administrasi dan telah didenda dalam dua kasus lain.
Selain Google, dua aplikasi milik Meta Inc (dulu Facebook Inc) yakni Instagram dan Facebook juga pernah diblokir oleh di Rusia.
Menurut informasi dari kantor berita Rusia, TASS, Rusia menilai Meta telah melakukan “aktivitas ekstrem”
Aktivitas ekstrem yang dimaksud di sini adalah membatasi pergerakan sejumlah pihak yang berasal dari Rusia di platform milik Meta. (*)