PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda menyoroti Gedung Religi Center yang terletak di Jalan Jakarta I, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pasalnya gedung itu hingga saat ini belum ada aktivitas.
Gedung Religi Center itu merupakan kumpulan dari beberapa rumah ibadah yang ada di Indonesia, yaitu terdiri dari 6 agama yang berbeda dan sudah berdiri sejak tahun 2021 lalu.
Pembangunan kawasan religi tersebut dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Namun, setelah selesai dibangun, pengelolaan gedung itu bukan lagi menjadi tanggung jawab pemkot, melainkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai pengelola.
Hal itu diungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.
“Itu hanya belum ada agenda. Karena, setelah pembangunan selesai, tinggal ke pengorganisasian dan kepengurusannya,” ujar Puji, sapaan akrabnya, Kamis (2/3/2023).
Politisi Demokrat itu mengatakan sejauh ini DPRD sudah memberikan dorongan untuk melakukan kegiatan di kawasan yang terdiri dari beberapa rumah ibadah tersebut.
Akan tetapi masih terkendala anggaran.
“Bukan karena kami menganggap itu tidak prioritas. Tapi, ada yang lebih prioritas lagi. Dorongan dari DPRD ada, enggak kuat di anggaran. Karena, kemampuan finansial kita masih rendah,” pungkasnya. (advertorial)