Hak Pejalan Kaki pada Ruang Jalan Mulai Berkurang, DPRD Samarinda: Ruang Badan Jalan Sejatinya Milik Publik 

oleh -
oleh
Ilustrasi Pejalan Kaki

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda menyoroti hak pejalan kaki pada ruang jalan yang kini mulai berkurang.

Akibat hal itul sehingga lahirlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan.

Raperda itu diketahui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023 dan telah diselesaikan oleh panitia khusus Komisi III DPRD Samarinda.

Dengan selesainya kajian yang dilakukan oleh pansus, kini Raperda pemanfaat ruang jalan tinggal menunggu berjalannya Propemperda dan menanti hasil akhir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

“Kalau dari kerja pansus sendiri sudah rampung. Apakah nantinya bisa digunakan untuk rancangan perda atau bagaimana, itu lihat nanti. Saat ini kita serahkan kelanjutannya pada Bapemperda untuk dikaji secara hukum. Jadi kita tunggu saja,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie, Jumat (18/11/2022).

Politisi Golkar ini menjelaskan, usulan Raperda itu diajukan sebab melihat pemanfaatan ruang jalan telah banyak terjadi penyimpangan fungsi.

Padahal berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan, bahwa ruang badan jalan sejatinya adalah milik publik.

BERITA LAINNYA :  Penyebab Kebakaran di Eks Lokalisasi Kilo 10 Kukar, Diduga Karena Gas Bocor

“Dalam raperda ini berisi akan fungsi-fungsi jalan yang sebagaimana mestinya. Seperti, bagian yang harusnya menjadi hak pejalan kaki,” jelasnya.

Ia  juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya pun menjadikan Makassar sebagai percontohan.

Khususnya tentang estetika kota dan yang menjadi salah satu tujuan Komisi III dalam melakukan studi.

Sehingga dalam raperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik agar tidak semrawut di jalanan.

“Kota Makasar menjadi salah satu tinjauan pihak kami, disana kabel listrik dan telepon itu berada didalam jalan, itu menambah estetika kota tentunya. Mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” tegasnya. (Adv)