Ibu Brigadir J Kecewa, Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati

oleh -
oleh
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak/dobrak.co

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait hal itu, Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati,” ujar Rosti , Selasa (17/1).

Rosti mengatakan Ferdy yang merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya.

Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi,” tegasnya.

“Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan perbuatan Sambo, mulai dari niat, perencanaan, hingga eksekusi, sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo.

“Kalau sudah terpenuhi semua, dan tidak ada alasan yang meringankan, justru memberatkan. Kenapa tidak dituntut hukuman mati? Sesuai keadilan. Apalagi Ferdy Sambo itu penegak hukum. Dia punya kewenangan dan tahu hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Ramos.

BERITA LAINNYA :  Dalami Kasus Kematian Brigadir J, Polri Jelaskan Soal Ekshumasi 

Ramos menilai jaksa tidak mempunyai keberanian menuntut Sambo dengan hukuman mati.

“Dari segi hukum, ada suatu ketidakberanian untuk menuntut hukuman mati. Kami melihat dia (Ferdy) masih ada pengaruh di luar perkara itu,” ujarnya.

Diketahui, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)