PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Terkait lanjutan kasus curanmor Hendra Lesmana (21) sebagai mantan narapidana penerima hak asimilasi akibat pandemi, saat ini dipastikan kalau dirinya akan dipastikan kembali menjalani sisa masa hukumannya yang sempat diberikan keringanan tersebut.
Untuk diketahui Hendra pada usia 18 tahun sempat terjerat kasus serupa dengan empat laporan polisi dengan putusan hukum selama 5 tahun penjara. Namun ketika Hendra telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun 11 bulan, yang mana menjadi syarat penerima asimilasi karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya, saat ini harus menjalani kembali sisa masa hukumannya.
Berarti, Hendra akan kembali ke dalam Lapas Klas II A Samarinda tempat sebelumnya ia menjalani hukuman.
“Kami dari Lapas sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Samarinda Kota terkait kasusnya tersebut,” ungkap Heri Muhammad Ramdan, Kepala Lapas Samarinda saat dikonfirmasi Rabu (20/5/2020) hari ini.
Hasil BAP, lanjut Heri, pihaknya akan mencabut hak asimilasi kepada Hendra dengan artian, pemuda warga Kecamatan Palaran tersebut akan melanjutkan sisa masa hukumannya selama 1 tahun 1 bulan.
“Dicabut karena kembali melakukan tindak pidana lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil berita acara tersebut pihak terkait langsung menggelar sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP) pada hari ini. Hasilnya semua pihak telah sepakat mencabut asimilasi terhadap Hendra.
“Baru suratnya kami tujukan ke Lapas Klas II A Samarinda, karena mereka yang menerbitkan suratnya,” terangnya.
“Jadi, kami usulkan ke lapas untuk dicabut SK-nya (Surat Keputusan) dan mereka yang eksekusi,” sambungnya.
Setelah itu tambah Heri dari pihak Lapas akan melakukan koordinasi dengan polsek setempat, karena berdasarkan peraturan dari menteri, napi harus dibawa terlebih dahulu.
“Jadi, warga binaan penerima asimilasi yang berulah, harus dibawa dulu ke Lapas untuk di tempatkan di straft sel (tahanan isolasi) dan dia tidak berhak menerima remisi ataupun intregrasi atau cuti bersyarat,” bebernya.
Waktu pelaksanaannya sendiri, nantinya akan dilakukan usai Lebaran Idulfitri sekira tanggal 26 Mei mendatang. Terpisah, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi menuturkan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi terkait kasus penerima asimilasi yang kembali berulah itu.
“Jadi penyerahannya itu ke Bapas. Dari Bapas melalui PK (Pembimbing Kemasyarakatan) nya pun sudah melakukan tindak lanjut ke kepolisian,” terang Didik.
Untuk teknis pencabutan hak asimilasi ini, lanjut Didik, akan dilakukan oleh pihak Bapas yang telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Samarinda dan kepolisian.
“Jadi tanpa melalui Kemenkumham lagi (pencabutan hak asimilasi),” pungkasnya. (*)