PUBLIKKALTIM.COM – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai terungkap.
Setelah Bharada E, Brigadir RR dan K yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J, kini giliran Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo juga mengungkapkan adanya penambahan jumlah personel Polri yang kini menjalani ditahan dalam hal pelanggaran kode etik atau penempatan khusus.
Listyo Sigit menyatakan bahwa hingga saat ini tim khusus yang dikomandoi oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono telah memeriksa total 31 personel Polri dalam kasus ini.
Jumlah itu bertambah dari sebelumnya, sebanyak 25 orang.
Dari jumlah itu, menurut Listyo, 11 orang sudah ditahan dan masih mungkin bertambah.
“Kemarin, ada 25 personel yang kami periksa dan sekarang bertambah menjadi 31 personil”, ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“11 personel penempatan khusus dan masih ada kemungkinan bertambah.” lanjutnya.
Listyo Sigit tak memperinci nama-nama anak buahnya yang menjalani penahanan itu.
Hanya saja, dia menyatakan bahwa mereka diduga kuat tidak profesional dalam penanganan awal kasus ini.
Salah satu yang menjalani penempatan khusus itu adalah Ferdy Sambo.
Dia saat ini ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan. Dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan adanya hal yang ditutupi dan direkayasa,” ungkap Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara pada Selasa pagi tadi.
Dalam gelar perkara itu ditemukan fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kapolri menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
“Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam pasan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo. (*)