PUBLIKKALTIM.COM – Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang membuat kliennya nekat membunuh ajudannya tersebut.
“Kami tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ujar Arman Hanis, Selasa (9/8/2022).
Kendati demikian, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka Ferdy Sambo dan fokus pada proses hukum selanjutnya.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,”tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak pengacara akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi.
“Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” pungkasnya. (*)