PUBLIKKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Ketua Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto agar mundur dari jabatannya.
Terkait hal itu Benny Mamoto buka suara.
Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Komnas HAM.
“Kompolnas memiliki kewenangan terbatas, berbeda dengan Komnas HAM yang memiliki kewenangan penyelidikan,” kata Benny dikutip dari Republika, Selasa (9/8/2022).
Benny menjelaskan Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.
Sedangkan Kompolnas sebatas meminta klarifikasi kepada Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas.
Menurut Benny, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.
“Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mendesak Irjen (Purn) Benny Mamoto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pasalnya, menurut Desmond, sejauh ini Benny Mamoto terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jendral punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas,” ujar Desmond kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Benny Mamoto Dibully Netizen
Benny Mamoto mengaku mendapat banyak cibiran dan perundungan atau bully dari netizen usai menyampaikan perkembangan kasus terkait kasus kematian Brigadir J.
Padahal, kata Benny, apa yang disampaikan olehnya merupakan keterangan sumber dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang telah resmi dinonaktifkan sejak 20 Juli lalu saat proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
“Ssaya dibully habis-habisan akibat mengutip pernyataan Kapolres Jaksel. Kan saya cek ke sana, ada kendala atau tidak, ya itu yang saya terapkan,” ucap Benny dikutip CNN Indonesia TV, Rabu (10/8).
Benny meminta publik untuk tidak menghakimi dirinya maupun polisi terkait kasus ini.
Ia meminta agar publik menunggu proses penyidikan dan dilanjutkan dengan proses pengadilan hingga tuntas.
“Pembuktian sementara berjalan, kita tunggu lah, sabar lah, karena kita sedang bekerja keras,” kata dia.
Adapun buntut cibiran pada Benny terjadi usai ia menyebut bahwa kejadian yang mengakibatkan kematian Brigadir J merupakan kejadian yang diawali dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Benny saat itu juga mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada,” ujar Benny beberapa waktu lalu.
Pernyataan Benny itu memang tak jauh beda dari keterangan awal versi polisi yang disampaikan mantan Budhi Herdi semasa menjabat Kapolres Jaksel.
Budhi pada 12 Juli lalu menjelaskan bahwa Brigadir J memasuki kamar istri Sambo saat Putri beristirahat usai baru kembali dari luar kota.
Brigadir J, lanjut Budhi, kemudian melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
Saat kejadian itu, Putri menurutnya juga sempat berteriak dan meminta tolong kepada orang lain yang ada di rumah tersebut. Kemudian terjadi aksi tembak menembak yang dilakukan Brigadir J dan Bharada E.
Pemaparan Budhi itu kini terbantahkan oleh keterangan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers semalam, Selasa (9/8). (*)