Jangan Hanya Kejar Untung, Andi Harun Tegaskan Pengembang Wajib Sediakan Lahan Retensi

oleh -
oleh
Wali Kota Andi Harun saat menerima audiensi dari DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Kalimantan Timur, di Balaikota Samarinda, Rabu (18/6/2025)/Humas Pemkot Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengingatkan para pengembang perumahan agar tidak hanya mengejar keuntungan komersial, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Hal ini ditegaskannya saat menerima audiensi dari DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Kalimantan Timur, di Balaikota Samarinda, Rabu (18/6/2025).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Tamu Lantai II tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), usulan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga penegasan tanggung jawab pengembang terhadap pengelolaan lingkungan.

Ketua DPD HIMPERRA Kaltim, Muhammad Sofian, menyampaikan keluhan terkait lamanya proses validasi BPHTB yang bisa memakan waktu hingga dua pekan. Hal ini, menurutnya, kerap menghambat proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun langsung merespons cepat.

“Kami akan percepat. Verifikasi tetap jalan, tapi durasinya kami potong jadi maksimal 7 hari kerja. Sistem digital kami sudah siap untuk itu,” jelasnya.

Mengenai usulan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, Pemkot menyatakan siap menjalankannya sesuai SKB tiga menteri (Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri PUPR). Namun, Pemkot meminta data unit MBR yang diajukan harus lengkap dan jelas.

BERITA LAINNYA :  Bahas APBD 2025 di Rapat Paripurna, Andi Harun Beberkan Total Anggaran yang Disepakati

Dalam audiensi tersebut, Andi Harun kembali menekankan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan. Ia secara tegas mewajibkan seluruh pengembang untuk menyediakan lahan retensi sebagai bagian dari mitigasi banjir.

“Saya minta semua perumahan wajib sediakan lahan retensi. Jangan cuma bangun rumah lalu tinggalkan masalah lingkungan. Kota ini tidak boleh dibangun sembarangan,” tegasnya.

“Kalau tak ada komitmen lingkungan, kita akan tagih. Penanganan banjir bukan cuma tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” sambungnya.

Andi Harun juga menegaskan bahwa prinsip pelayanan Pemkot Samarinda adalah mempermudah, mempercepat, dan menjaga keteraturan tata ruang, demi menciptakan kota yang sehat dan layak huni.

Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot, di antaranya Asisten II Marnabas Patiroy, Plt. Kepala Bapenda sekaligus Kepala DPMPTSP Julia Noor, Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti, Kepala Dinas Perkim Herwan Rifa’i, serta Dirut Perumdam Tirta Kencana Noor Wahid Hasyim. (*)