Jerat Pelaku Kekerasan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Segera Terapkan UU TPKS

oleh -
oleh
Ilustrasi penganiayaan/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Guna menjerat pelaku kejahatan seksual, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7/2022).

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku,” ujar Amiruddin melalui keterangan tertulisnya dikutip dari tempo.

Komnas HAM menyampaikan hal itu menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di beberapa daerah seperti Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Tak Puas dengan Hasil Investigasi Komnas HAM, FPI Berencana Akan Adukan Kasus Tewasnya Laskar ke Pihak Luar Negeri

Oleh sebab itu, Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk segera menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.

Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang.

Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya. (*)