PUBLIKKALTIM.COM – Ada kabar buruk bagi pegawai honorer.
Paling lambat pada 2023 mendatang, keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan.
Di instansi pemerintahan tak akan lagi mengenal tenaga honorer.
Yang ada hanya akan ada dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, Tjhajo memang telah menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS tahun depan akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Tjahjo mengatakan pemerintah justru akan memperbanyak PPPK.
Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer. (*)