PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang PKS kritik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.
Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).
‘Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,’ tulis surat tersebut.
‘Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),’ sambungannya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai PKS Mardani Ali Sera mengkritik langkah Tjahjo Kumolo yang melarang ASN atau PNS berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang, seperti HTI dan FPI tersebut
Mardani meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan terkesan menzalimi eks anggota HTI maupun FPI.
“Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi,” kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1)
Mardani berkata pendekatan pemerintah saat ini seharusnya tak seperti yang digunakan terhadap eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurutnya, pemerintah harus menggunakan pendekatan yang berbasis pada edukasi serta dialog.
“Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama,” kata anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan larangan bagi ASN atau PNS berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk HTI dan FPI.
Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 No 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).
“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),” bunyi surat tersebut.
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul ‘PKS Minta Tjahjo Tak Pakai Kekuasaan Larang ASN Dekat Eks FPI’ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128201107-32-599740/pks-minta-tjahjo-tak-pakai-kekuasaan-larang-asn-dekat-eks-fpi