Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Ini Respon Wamendagri

oleh -
oleh
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah pusat meminta kepala daerah tidak terburu-buru memberhentikan pegawai di tengah tekanan fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait langkah penanganan karena masih mengumpulkan data mengenai kondisi keuangan masing-masing daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan daerah yang benar-benar mengalami kondisi darurat sebelum memberikan bantuan atau kebijakan lanjutan.

“Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji,” ujar Bima, Selasa (28/7/2026) dikutip dari cnbcindonesia.

Bima menjelaskan pemerintah akan menyisir kapasitas fiskal setiap daerah secara menyeluruh.

Proses tersebut bertujuan mengetahui kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa.

Setelah pemetaan selesai, pemerintah akan berkomunikasi dengan daerah yang membutuhkan dukungan dan mencari solusi bersama agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” katanya.

Di tengah munculnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keterbatasan anggaran, Bima meminta seluruh kepala daerah tidak mengambil langkah drastis berupa pemecatan atau pemberhentian pegawai.

BERITA LAINNYA :  Meski Sepakat Skripsi Dihapus Sebagai Syarat Kelulusan, DPRD Kaltim Ingatkan Soal Mutu Pendidikan

Menurutnya, pemerintah pusat memahami tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah.

Namun, penyelesaian persoalan anggaran harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, bukan dengan mengurangi jumlah pegawai secara terburu-buru.

“Dan tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian,” tegasnya.

Selain memetakan kondisi fiskal daerah, pemerintah juga terus mengevaluasi kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah.

Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Komisi II DPR RI untuk membahas berbagai persoalan yang muncul setelah penyesuaian tersebut.

Bima menyampaikan pembahasan masih berlangsung dan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan berikutnya.

“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal,” ujarnya.

Pemerintah berharap hasil pemetaan dan evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak para pegawai, termasuk PPPK, tetap terpenuhi tanpa harus menempuh langkah pemecatan. (*)

1.201 Tayangan