PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerinta saat ini telah menghapus syarat wajib antigen dan PCR untuk bepergian secara domestik.
Hal ini dilakukan usai kasus Covid-19 di Indonesia telah menurun secara drastis.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” ujar Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran pemerintah.
“Surat edaran akan terbit dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di Indonesia penyebaran kasus Covid-19 telah menurun secara drastis sejak awal Maret.
Penurunan kasus Covid-19 ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Masitah mengatakan saat ini di Kaltim telah melewati puncak penularan kasus Covid-19.
“Kita harapkan, jumlah ini terus berkurang. Artinya, masyarakat kian sedikit yang terpapar Covid-19,” kata Masitah.
Menurut data Dinkes Kaltim, per Senin (7/3/2022), masih terdapat kenaikan kasus terkonfirmasi baru sebanyak 846 kasus.
Sedangkan untuk pasien sembuh menunjukan penurunan kasus yang cukup tinggi, pasien sembuh bertambah 2.012 orang.
Saat ini pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 14.432 pasien.
Kondisi pasien yang dirawat di tempat isolasi terpusat (isoter) Covid-19 di GOR Sempaja, turut mengalami penurunan.
Dari 105 tempat tidur yang disediakan di Isoter Sempaja, pasien yang menjalani perawatan berjumlah 51 pasien.
Mesitah berharap kasus penularan Covid-19 akan semakin menurun setiap harinya.
“Kita bersyukur banyak yang memanfaatkan isoter, tapi juga prihatin. Semoga, setiap hari yang terpapar terus menurun,” pungkasnya. (Advertorial)