Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Telah Menetapkan Sejumlah Tersangka

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Penyidikan itu diumumkan melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, pada Rabu (17/7/2024).

“Penyidikan yang sedang dilakukan yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Tessa, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, KPK juga menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah  Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024.

Tessa menyebut penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

BERITA LAINNYA :  Alami Kecelakaan di Tol Jombang, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dikabarkan Meninggal Dunia?

Hal itu sesuai dengan kebijakan KPK.

“Penyidikan tengah berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucapnya.

Tessa juga mengungkapkan tim penyidik KPK saat ini telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang.

Namun, belum memerinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

“Ada kegiatan penyidikan di Semarang. Mungkin beberapa hari atau minggu ke depan akan diberikan update lagi,” pungkasnya. (*)