Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri

PUBLLIKKALTIM.COM –  Ketua KPK Firli Bahuri segera diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (20/10).

Surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan, Rabu (18/10).

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” ujar Ade kepada wartawan.

Guna mengusut perkara ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi

“Tahap penyidikan yang dilakukan penyidik, 45 orang saksi telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.

Terkait jadwal pemanggilan tersebut, media CNNIndonesia telah berupaya menghubungi Firli Bahuri, namun belum ada jawaban.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

BERITA LAINNYA :  Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” pungkasnya. (*)