PUBLIKKALTIM.COM – Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Buntut dari pencopotan itu, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu dilayangkan, Senin (3/4).
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK,” ujar Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Sultoni memandang langkah Firli yang tetap memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan itu menyatakan: “Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Atas dasar itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya.
Sebab, ia melihat ada permasalahan pribadi antara Firli dengan Endar.
“Kita minta kepada Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini,” pungkasnya dikutip dari CNNIndonesia.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. (*)