Dua Kali Sidang, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah hingga Ungkap Rita Widyasari Gunakan Hp di Lapas

oleh -
oleh
Azis Syamsuddin/suarakarya.id

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menggunakan telepon seluler (Hp) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Rita Widyasari  saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang terkait kasus gratifikasi.

Rita Widyasari menggunakan Hp diungkap Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan dirinya.

Awalnya, Azis Syamsuddin bertanya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12).

“Dalam kurun waktu tertentu pernah saudara berbicara lewat telepon dengan Rita?” tanya Azis.

Robin menjawab “Iya,” tuturnya

Kemudian Azis Syamsuddin lanjut bertanya “Jadi, saudara Rita memegang HP?”

Robin kembali menjawab “Seingat saya iya,” ujarnya.

Tak berhenti sampa di situ, Azis Syamsuddin kembali bertanya ke Robin, yang pertama kali membuka komunikasi lewat sambungan telepon tersebut?

“Saya yang menelepon,” tegas Robin.

Sebagai informasi, larangan narapidana membawa Hp di lapas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga menantang salah satu saksi yang dihadirkan di sidang  Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021) yakni bernama Agus Susanto untuk  sumpah mubahalah.

Agus Susanto ditantang untuk sumpah mubahalah karena pernyataanya yang menyebut pernah diperintah Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah Azis Syamsudin untuk mengambil sertifikat pada pertengahan April 2021.

Agus diketahui adalah mantan polisi yang berteman dengan Robin Pattuju.

Mendengar jawaban itu, Azis Syamsudin melontarkan pertanyaan ke Agus dengan nada tinggi.

BERITA LAINNYA :  Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara hingga Diminta Kembalikan Uang Negara

“Dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda,” tanyaAzis Syamsudin. “Benar,” jawab Agus dikutip dari tempo.co.

Lantas Azis Syamsudin menantang untuk melakukan sumpah mubahalah.

Diketahui, sumpah mubahalah Itu merupakan sumpah antara dua pihak untuk memohon kepada Allah agar mengazab pihak yang salah.

“Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin bahwa Pak Azis Syamsudin menunggu,” ujar Agus menjawab tantangan Azis Syamsudin.

Azis Syamsudin masih terus mencecar Agus tentang pengakuannya.

Azis Syamsudin merasa tidak pernah bertemu dengan Agus.

“Saya yakin tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!”, ujar Azis Syamsudin.

Merespon ucapan Azis Syamsudin, KPK menjawab tantangan mantan politisi Golkar itu soal sumpah mubahalah.

Menurut KPK, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem acara hukum pidana.

“Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi, tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saksi telah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum sidang.

Saksi hanya menyampaikan yang ia ketahui.

Ali mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki tentang keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara penyuapan terhadap Stepanus Robin Pattuju ini.

Dia mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan. (*)