PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan ujaran kebencian, Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, resmi melaporkan pendakwah Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor Polisi (LP) STTL/50/II/2022/Bareskrim.
“Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima,” kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy mengatakan pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah.
Pasalnya, kata Sandy pernyataan Basalamah dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang.
“Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian.
Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai,” ujar Sandy.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait UU terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya.
Dalam video berdakwahnya yang viral, dia menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam. (*)