PUBLIKKALTIM.COM – Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuplikan ceramah yang menyinggung soal wayang, pada Kamis (17/2).
Lalu siapa sosok Sandy Tumiwa?
Sandy Tumiwa sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Ia merupakan aktor yang terjun ke dunia hiburan usai menjuarai ajang Abang None di Jakarta Selatan pada 2000 lalu.
Kala itu, Sandy yang berusia 18 tahun mulai merambah ke dunia akting dan membintangi iklan dan sejumlah sinetron.
Salah satu sinetron yang ia bintangi yakni berjudul ‘Ada Apa dengan Cinta?’
Sinetron tersebut tayang pada era 2000-an.
Ia juga membintangi beberapa FTV, salah satunya ‘Pembantuku Musuh Dalam Selimut’.
Di dunia layar lebar, tercatat Sandy membintangi film salah satunya ‘Anda Puas, Saya Loyo’ pada 2008.
Sandy menikah dengan seorang presenter bernama Tessa Kaunang pada 7 Juli 2006.
Kemudian keduanya resmi bercerai pada September 2014.
Tessa pun waktu itu sempat menuding ada KDRT yang dilakukan Sandy, namun dibantah.
Sandy juga dilaporkan menggerebek rumah mantan istrinya itu dan mempersoalkan harta gono-gini.
Dari pernikahannya dengan Tessa, Ia dikaruniai dua orang anak bernama Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa.
Sandy juga pernah ditangkap oleh polisi beberapa kali.
Ia pernah terkena urusan hukum pada 2016 karena terlibat kasus penipuan bermodus investasi bodong.
Sandy membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan itu.
Namun, uang yang disetorkan nasabah raib. Walhasil, ia pun divonis dua tahun penjara.
Tiga tahun kemudian, Sandy kembali ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, resmi melaporkan pendakwah Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor Polisi (LP) STTL/50/II/2022/Bareskrim.
“Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima,” kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy mengatakan pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah.
Pasalnya, kata Sandy pernyataan Basalamah dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang.
“Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian.
Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai,” ujar Sandy.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait UU terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya.
Dalam video berdakwahnya yang viral, dia menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam. (*)