Kasus Pelecehan Hingga Pemerkosaan WNA Marak Terjadi di Bali, Polisi Rilis 3 Kasus Yang Menyita Perhatian Publik

oleh -
oleh
Ilustrasi Peristiwa Pemerkosaan WNA./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Polda Bali bersama jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang menimpa warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka pria yang melakukan aksi bejat tersebut terhadap turis asal China dan Australia dalam kurun waktu yang berdekatan.

“Kejadian berturut-turut di beberapa wilayah Bali. Pelecehan seksual terhadap warga negara asing di Bali. Jadi ada tiga (kasus),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, pada Jumat (27/3/2026).

Ketiga rentetan peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam karena melibatkan oknum pekerja di sektor pendukung pariwisata. Polisi mencatat korban terdiri dari dua warga negara China dan satu warga negara Australia yang sedang menikmati masa liburan mereka.

Polisi Dalami Kasus Pelecehan Hingga Pemerkosaan Terhadap Turis China

Kasus pertama menimpa seorang perempuan asal China berinisial RF (23) pada Senin (23/3/2023). Peristiwa bermula saat korban pulang dari tempat hiburan malam di wilayah Badung dalam kondisi pengaruh alkohol. Pelaku berinisial Sam (24) memanfaatkan kondisi korban yang sedang mabuk untuk melakukan tindakan asusila.

Sam menawarkan jasa pengantaran kepada korban menuju penginapan di Jalan Pantai Berawa. Namun, pelaku justru membawa korban ke lokasi lain dan melakukan pemerkosaan. Tim Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat mengamankan Sam pada hari yang sama setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP.

Selain kasus RF, Polres Badung juga menangani laporan serupa dari WNA China lainnya pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Pelaku kali ini merupakan seorang karyawan hotel berinisial KY (Kadek Yudi Prayoga). Ia membekap korban di sebuah ruangan kosong saat korban meminta bantuan kunci cadangan di bagian resepsionis. Polisi telah menangkap KY dan kini sedang memproses hukum tindakannya tersebut.

Pengamanan Ketat Pasca Rentetan Kasus Kekerasan Seksual

Satreskrim Polresta Denpasar juga mengungkap kasus pelecehan hingga pemerkosaan yang menimpa KN (21), seorang turis asal Australia. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku merupakan petugas keamanan (sekuriti) di tempat korban menginap yang berinisial AMB (29).

BERITA LAINNYA :  12 Penerbangan di Labuan Bajo Dibatalkan Imbas Erupsi Gunung Lewotobi, Turis Asing  Naik Speedboat ke NTB

AMB awalnya mendampingi korban untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam. Namun, pelaku justru membelokkan arah dan mengajak korban ke sebuah tempat sepi. Ia melancarkan aksi pelecehan saat situasi mendukung dan korban sedang berada di area kamar mandi.

“Karena sepi, subuh dan sebagainya. Pada kesempatan itu, timbul-lah niat sekuriti untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual,” ungkap Kombes Gede Adhi.

Polisi meringkus AMB di wilayah Denpasar Barat dua hari setelah laporan masuk ke pihak berwajib.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminalitas

Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut bukan merupakan residivis. Mereka melakukan aksi tersebut karena adanya kesempatan saat para korban pulang dari tempat hiburan pada dini hari. Kepolisian mengimbau para wisatawan untuk tetap waspada dan menghindari perjalanan sendirian di jam-jam rawan.

Meskipun kasus pelecehan hingga pemerkosaan ini melibatkan pelaku yang berbeda-beda, polisi menerapkan pasal yang berat untuk menjerat mereka. Sam terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 dan 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku AMB dan KY juga menghadapi ancaman hukuman serupa sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

“Mereka diberi kesempatan untuk melakukan itu, mungkin ada niat, kesempatan, hingga terjadinya crime. Sekarang, sebenarnya mungkin niat tidak ada, tetapi kalau kesempatan ada, akan muncul niat,” pungkas Gede Adhi.

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus pelecehan hingga pemerkosaan tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban WNA.

(Redaksi)