PUBLIKKALTIM.COM – Promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.
Promo tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk ekstremisme.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Ia menilai promo tersebut tidak semata-mata bermotif bisnis, melainkan mengandung ideologi-ideologi yang tidak suka atau anti agama.
“Mereka juga berusaha untuk mendiskreditkan agama, atau memancing kemarahan umat beragama. Jadi tidak purely economic, tidak murni ekonomi,” kata Mu’ti dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, Jumat (1/7/2022)
Mu’ti menduga dalam konteks yang lebih luas terkait kejadian itu ada gerakan-gerakan ultra nasionalis yang juga memiliki sisi ekstrem.
Kejadian tersebut menegaskan bahwa ekstrimisme tidak mesti berlatar belakang atau bermotif agama.
“Kecenderungan ekstrimisme politik yang mungkin dia tidak berbasis agama, atau bahkan kemudian dalam konteks tertentu berusaha untuk mendiskreditkan agama, satu hal itu tidak boleh kita abaikan ” kata Mu’ti dikutip dari tempo.
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap enam staf Holywings dan menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Budhi Herdi, dalam konferensi pers Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan enam tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penistaan agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini, mereka terancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)