Gagal Berdamai, Tawaran Yusuf Mansur Cicil Gaji Karyawan Ditolak

oleh -
oleh
Kantor PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren)/top10place.com

PUBLIKKALTIM.COM – Yusuf Mansur gagal berdamai dengan 14 mantan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta.

Melalui kuasai hukum, para mantan karyawannya meminta Yusuf Mansur membayar tunggakan gaji secara tunai tanpa dicicil.

“Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil,” kata Kuasa Hukum 14 mantan karyawan Paytren Zaini Mustofa, dikutip dari Detik Jabar, Minggu (3/7).

Zaini mengungkapkan pemilik Paytren, Yusuf Mansur, berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan Paytren dengan cara dicicil selama enam bulan.

Pembayaran tersebut rencananya akan dimulai Maret 2023.

Namun mantan karyawan, kata Zaini, ingin seluruh tunggakan gaji dibayar secara tunai dan selesai paling lambat 15 Juli 2022 mendatang.

BERITA LAINNYA :  Bawa Kabur Motor IRT yang Lagi Asyik Belanja Jalan Siradj Salman Samarinda, Pria Ini Diamankan Polisi

“Klien menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai,” ujar  Zaini.

Dengan kondisi ini, Zaini berencana membawa kembali gugatan belasan karyawan Paytren ke Disnaker Kota Bandung.

Ia menuntut pemerintah menggelar sidang tripartit karena perundingan bipartit gagal dilakukan.

“Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kami kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit,” jelas Zaini.

Dilansir dari CNNIndonesia, CNNIndonesia telah menghubungi Yusuf melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, belum ada respons hingga pagi ini. (*)