Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), menunjukkan petugas membawa ketiga tersangka menggunakan mobil tahanan.
Petugas memborgol tangan mereka dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menetapkan PT CNI bersama empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel.
Penyidik menahan BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, penyidik menempatkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung memberlakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Penyidik belum mengungkap identitas satu tersangka lainnya karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Menurut penyidik, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar sehingga dokumen mencantumkan kadar nikel kurang dari 1,7 persen.
Pengaturan tersebut berkaitan dengan ketentuan ekspor komoditas nikel pada periode perkara.
Penyidik juga menyebut dokumen yang digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor tidak sah.
PT CNI diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, tetapi pada 2017 hingga 2019 belum memiliki RKAB.
Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor dan tetap melakukan kegiatan ekspor.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penanganan perkara ini, PT CNI juga telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.
Penyidik kemudian menyita uang tersebut dan menitipkannya ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. (*)