Kepemilikan Lahan Sawah Pertanian di Desa Giri Rejo Tak Tumpang Tindih, Afif Rayhan Harun Sebut Akan Bantu Urus Legalisasi

oleh -
oleh
Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi 1 DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun akan tindaklanjuti permohonan para petani di desa Girirejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Afif sapaanya karibnya bersyukur bahwa kepemilikan lahan sawah pertanian di desa Giri Rejo tidak berstatus tumpang tindih.

Sehingga hal tersebut memungkinkan untuk dilegalisasi.

“Saya sudah sampaikan ke pak RT-nya, tunggu dulu dokumennya kalo sudah lengkap kita ajukan ke BPN biar enak semuanya,” ujar Afif, Rabu (13/7/2022).

Mengenai pertanian Samarinda, Afif turut mengucapkan terima kasih kepada para petani yang telah melakukan aksi nyata untuk mewujudkan mimpi swasembada pangan.

“Kita ketahui saat ini sedang mengalami krisis ekonomi, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Belum selesai pandemi covid lanjut lagi perang ukrania rusia. Ini perlu mendapat dukungan pemerintah,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Jadi Narasumber Pelatihan AJLK, Andi Harun Siap Berbagi Pengalaman dalam Menyelamatkan Aset Pemerintah

“Kita sudah menyampaikan ke pemkot serta dewan yang lain agar di follow up meningkatkan pangan kita, karena ini kan bukan hanya untuk daerah ini saja tapi untuk semua,” sambungnya.

Afif berharap, lahan 300 hektare yang digarap para petani dapat menghasilkan produksi beras hingga 7,2 ton dalam sekali panen.

“Semoga kita bisa kembali merayakan panen raya seperti 15 tahun yang lalu,” pungkasnya. (*)