PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda menemukan sejumlah penginapan di Kota Tepian yang tidak memiliki izin.
Hal itu diungkap anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun saat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sejumlah penginapan.
”Beberapa tempat juga yang izin dan pajaknya ada. tapi izin yang mereka miliki perizinan lama, kemudian ada beberapa oknum pemilik guest house yang mengaku hanya beberapa kamar tetapi pada saat kita tinjau langsung kamarnya melebihi kapasitas,” jelas Afif, sapaan akrabnya.
Ia mengakui, hal tersebut akan ditindaklanjuti dan dirapatkan, nantinya akan dijelaskan klasifikasinya terkait aturan batas kamar, kemudian penjelasan perbedaan antara guest house, kos-kosan dan hotel melati.
“Meninjau hal ini tidak ada yang harus disalahkan baik dari perizinan ataupun pihak terkait lainnya, karena mereka bingung tidak ada aturan dasarnya, bagaimana cara mengklasifikasikan guest house tersebut karena kita adanya hanya masalah hotel,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah upaya terus dilakukan DPRD Samarinda guna menuntaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Setelah komisi I mendalami raperda tersebut, Afif berharap nantinya tidak menimbulkan kecacatan hukum. (Adv)