Ketua KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Pakar Hukum Sebut Terancam Dipecat

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Tribun

PUBLIKKALTIM.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sidang putusan itu dibacakan Senin (5/2/2024).

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Merespon hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.

BERITA LAINNYA :  DKPP Dijatuhi Sanksi Pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Tindak Asusila 

“Kalau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” ujar Feri dikuti dari Tempo.

Diketahui, anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. (*)