Korban Begal Dijadikan Tersangka, Polda Sumut Beberkan Alasannya

oleh -
oleh
Ilustrasi begal/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Setelah membela diri dari aksi kawanan begal yang ingin merampas sepeda motor dan barangnya, seorang pemuda berinisial DI di Medan, Sumatera Utara justru ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pemuda 21 tahun ini ditetapkan tersangka, karena menikam pria yang diduga pelaku begal.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal.

Saat itu, DI menikam tiga kali saat pelaku begal terjatuh.

“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat 3, KUHP soal penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Jumat (31/12).

Kejadian bermula saat DI sedang mengendarai motornya untuk pulang di kediamannya.

Akan tetapi begitu melintas di lokasi, pemuda itu dihadang empat pria yang diduga begal.

Keempatnya datang berboncengan dengan membawa bambu runcing.

Saat itu, ponsel DI dirampas pelaku. Para pelaku begal juga berusaha merampas motor.

Namun DI yang hanya seorang diri tak gentar dan berusaha melawan empat pelaku.

Ia berusaha melawan dengan menggunakan pisau yang dibawanya.

Pisau itu memang sengaja dibawa DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari.

DI telah menduga kawasan itu rawan aksi kejahatan.

Pasalnya ia pernah diikuti sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.

BERITA LAINNYA :  Viral di Media Sosial, Dua Sejoli Terciduk Berbuat Tak Senonoh di Gubuk, Si Wanita Bilang Begini

“Kenapa tersangka DI membawa pisau? Karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu,” ujar  Tatan dikutip dari cnnindonesia.com.

Setelah Di lakukan perlawanan, keempat pelaku begal itu pun mencoba kabur.

Salah satu pelaku yang bernama Reza berusaha naik ke motornya.

Namun DI segera menariknya dan langsung menikam pinggang sebelah kanan Reza.

Reza pun sekarat hingga akhirnya tewas. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri.

Usai kejadian itu, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal diantar orang tua dan kuasa hukumnya.

Namun DI yang menjadi korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Kita ketahui bersama, tersangka (DI) juga korban. Buktinya karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas,” tutur Tatan.

DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi aksi pembegalan.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku begal yang kini buron sebagai tersangka. (*)