Korupsi Proyek RPB Jahe Jonggon hingga Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kejari Tenggarong Tahan Empat Tersangka 

oleh -
oleh
Tersangka korupsi proyek RPB Jahe Jonggon Jaya saat diamankan jajaran Kejari Kukar. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) pengolahan jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp2,017 miliar.

Langkah tegas tersebut disampaikan langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Wijatmiko, dalam konferensi pers resmi pada Kamis (4/12/2025).

Menurut Heru, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit resmi Kejati Kaltim.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 28 Oktober 2025, kerugian negara yang timbul mencapai Rp2.017.834.934,” tegas Heru.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ENS, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kukar; S, komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, project manager sekaligus beneficial owner; serta AMA, direktur cabang CV Pradah Etam Jaya sebagai penyedia pekerjaan.

Heru memastikan seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Ia menegaskan penahanan dilakukan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Kami melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Heru.

Penahanan ini juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menahan tersangka yang dianggap berpotensi menghambat proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kukar, keempat tersangka diduga melakukan persekongkolan yang menyebabkan pembangunan RPB Jahe tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Proyek yang didanai APBN dan mulai dikerjakan sejak 2022 itu seharusnya menjadi fasilitas pengolahan jahe untuk mendukung pelaku UMKM di Jonggon Jaya.

Namun, hingga saat ini pabrik tersebut belum beroperasi sama sekali.
Heru mengungkapkan terdapat sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Ada penyusunan dokumen yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga pekerjaan yang tidak mencapai progres sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Bukan Lagi Rahasia Negara, Kini Dokumen KK dan PKP2B Bisa Diakses Publik

Ia menambahkan bahwa indikasi penyimpangan tidak hanya ditemukan pada fisik bangunan, tetapi juga pada laporan keuangan serta struktur anggaran yang dipakai dalam proyek tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana tinggi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor apabila penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri lebih dominan terbukti dalam persidangan.

Penerapan Pasal 55 KUHP juga memperkuat penjeratan hukum karena menunjukkan adanya tindakan bersama-sama atau permufakatan para pelaku.

RPB Jahe Jonggon Jaya sejatinya diproyeksikan menjadi pusat pengolahan jahe untuk meningkatkan kapasitas dan nilai jual produk lokal. Desa Jonggon Jaya dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil jahe terbesar di Kukar.

Sejumlah pelaku UMKM bahkan telah menantikan beroperasinya fasilitas tersebut sebagai pusat produksi bersama. Namun, hingga akhir 2025, bangunan yang sudah berdiri tersebut belum bisa digunakan.

“Proyek ini seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Faktanya, fasilitas yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan dan negara justru dirugikan,” kata Heru.

Kondisi ini membuat Kejari Kukar menilai bahwa perbuatan para tersangka bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Heru menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Pihaknya masih mendalami aliran dana proyek, termasuk peran pihak lain yang mungkin turut serta.

“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti baru,” tegasnya.

Selain mengamankan sejumlah dokumen penting, penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)