KPK Periksa Kepala BPH Migas, Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dan Direktur Gas BPH Migas periode 2021, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (16/6) pagi.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami alur kerja sama serta pengambilan keputusan terkait penyaluran dan pengelolaan gas bumi oleh kedua perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER dan SHBTP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Selain Erika dan Sentot, penyidik juga memanggil Tutuka Ariadji, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada tahun 2021.

Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum hadir di kantor KPK.

Diketahui, dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019) dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas (2011–2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–2024).

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp24 miliar, tujuh bidang tanah di Bogor senilai Rp70 miliar, serta uang pengembalian kerugian negara senilai US$1,42 juta.

BERITA LAINNYA :  Surat Rekomendasi Sudah Dikirim ke Megawati, PDIP Jakarta Usulkan Anis Baswedan Maju di Pilkada DKI

Aset lain berupa tanah seluas lebih dari tiga hektare di kawasan Jabodetabek juga telah diamankan.

Kasus ini bermula pada 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017.

Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya menginisiasi kerja sama dengan PT Isargas dan PT IAE, termasuk memerintahkan tim pemasaran PGN untuk menyusun kajian internal di luar kewenangan mereka.

Puncaknya, pada September 2017, Isargas Grup meminta uang muka sebesar US$15 juta kepada PT PGN, yang diduga kuat digunakan untuk membayar utang pihak ketiga.

Uang muka tersebut kemudian disetujui dan dibayarkan pada November 2017.

Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, transaksi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar US$15 juta.

KPK kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah, termasuk dari Kementerian ESDM dan BPH Migas, dalam persetujuan dan pengawasan proyek ini.

Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan penyitaan aset diperkirakan masih akan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. (*)