PUBLIKKALTIM.COM –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Dosen Bahasa Arab sekaligus Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (23/5/2025).
Ia diduga mencabuli tujuh mahasiswi penerima beasiswa Bidikmisi di kampusnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkap, Wirawan Jamhuri melakukan aksi pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi yang tinggal di asrama kampus.
“Korban yang sudah kami diambil keterangannya sebanyak lima orang dan dua saksi,” ujar Pujawati, Jumat (23/5/2025).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk percakapan digital antara Wirawan Jamhuri dan para korban yang ditemukan di ponsel korban.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)