PUBLIKKALTIM.COM – Berita Mancanegara yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Amerika Serikat menggugat perusahaan China karena menjual masker N95 palsu.
Perusahaan China digugat Departemen Kehakiman Amerika Serikat lantaran menjual 500 ribu masker N95 palsu dan di bawah standar di AS.
Hal itu terjadi pada bulan April di tengah pandemic virus corona.
Dalam surat gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Brooklyn, New York, disebutkan bahwa King Year Packaging and Printing yang berbasis di Guangdong, China, melakukan tiga kali pengiriman masker N95 kepada pembeli di AS.
Perusahaan itu secara keliru mengklaim 495.200 masker yang dikirimkan telah memenuhi standar N95 dan juga mengklaim mereka disertifikasi oleh Institut Nasional untuk Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja AS (NIOSH), bunyi gugatan itu.
Disebut pula bahwa pihak importir telah membayar hampir US$1 juta dolar untuk masker tersebut.
“Tuduhan dalam gugatan ini menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap keselamatan warga Amerika,” kata agen FBI Douglas Korneski, yang menyelidiki soal penjualan masker tersebut dalam pernyataan.
“Kalau bukan karena tindakan tim investigasi, pihak tergugat akan menempatkan responden pertama, karyawan rumah sakit, dan pekerja garis depan lainnya secara langsung dalam bahaya dengan perlengkapan yang rusak hanya untuk menghasilkan uang.”
Perusahaan China itu digugat dengan empat tuduhan mengimpor produk kesehatan yang salah merek dan di bawah standar dan berbohong kepada Badan Makanan dan Obat-obatan AS.
Pihak tergugat terancam denda masing-masing US$500 ribu untuk tiap gugatan, atau jika lebih besar, dua kali lipat dari yang didapat perusahaan dari penjualan masker. (*)
Artikel ini telah tayang di CNN INDONESIA dengan judul “AS Gugat Perusahaan China yang Menjual Masker N95 Palsu”, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200606134035-134-510487/as-gugat-perusahaan-china-yang-menjual-masker-n95-palsu