PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Entah apa yang ada di dalam benak muda mudi di Kota Tepian ini.
Pasalnya meski mengaku telah berpacaran dan melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, namun di mata hukum tetap harus ada yang dipertanggungjawabkan.
Terlebih mengingat satu di antaranya masih berada di bawah usia.
Hubungan terlarang itu akhirnya membuat pemuda berusia 20 tahun, sebut saja Meja harus merasakan dinginnya kurungan besi.
Informasi diterima, kekasih Meja, sebut saja Kursi yang masih berusia 16 tahun saling mengenal dua pekan silam.
Usai hubungannya semakin erat, kedua muda-mudi ini lantas memutuskan menjalin asmara meski belum pernah bertarap muka.
Muda-mudi yang merupakan warga Kecamatan Sungai Kunjang ini kemudian berjumpa di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat berjumpa, keduanya telah menjadi sepasang kekasih yang baru berusia dua hari.
Mereka pun kemudian kembali ke kawasan Sungai Kunjang dengan berboncengan pada Sabtu (3/10/2020).
“Saat itu korban di bawa pelaku menuju ke sebuah indekos milik temannya di Sungai Kunjang,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, Selasa (6/10/2020) siang tadi.
Saat berada di indekos rekannya ini lah aksi persetubuhan keduanya terjadi.
Kepada awak media, pelaku mengaku kalau perbuatannya itu dilakukan karena terpancing oleh korban yang memperlihatkan video porno dari ponselnya.
“”Iya, dia kasih lihat saya video porno, makanya saya mau begitu,” ucap pemuda yang bekerja sebagai karyawan toko foto copy itu.
Tak hanya sekali Meja (pelaku) menggarap Kursi (korban). Sebab, setelah aksinya berjalan lancar, keduanya pun kembali melakukan hubungan suami istri tersebut pada Minggu (4/10/2020).
Tepatnya kejadian kedua ini dilakukan di tempat Meja bekerja.
“Iya dua kali. Tidak saya paksa, sama-sama mau,” imbuhnya.
Kembali ke Purwanto, polisi berpangkat balok dua emas dipundaknya ini menyampaikan kalau awal mula kasus ini terbongkar saat keluarga korban cemas mencari keberadaan remaja tersebut. S
ebab, lanjut Purwanto, korban ketika meninggalkan rumah ia sama sekali tak berpamitan.
“Saat dicari itu keluarganya engga ketemu,” kata Purwanto.
Usai berkeliling seharian mencari korban, keluarga pun pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita, mendapatkan telpon tentang keberadaan remaja tersebut.
“Saat itu, korban langsung dijemput keluarganya ditempat pelaku kerja.
Saat ditanya, korban pun menceritakan apa yang diperbuat oleh pelaku terhadap korban,” terangnya.
Tak terima, keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang, untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah terima laporan, pelaku langsung kami amankan di tempat dia tinggalnya saat itu juga,” kuncinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)