Ditjen Gakkum ESDM Turun Tangan, Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal di Kaltim

oleh -
oleh
Ilustrasi Batu Bara/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil mengamankan batubara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penertiban berlangsung selama tiga hari, dari 28 hingga 30 Desember 2025, dengan total batubara ilegal yang mereka amankan mencapai sekitar 70 ribu ton.

Batubara Ilegal Diamankan di Lima Lokasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa batubara ilegal tersebar di lima titik, termasuk pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area tambang di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

“Tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karena itu, kami harus mengamankannya agar bisa dilelang sebagai penerimaan negara,” ujar Jeffri.

Tim Ditjen Gakkum ESDM memasang garis pengaman dan segel di lokasi, serta menempatkan spanduk dan plang yang menegaskan bahwa batubara tersebut adalah aset negara.

Setelah diamankan, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara melalui surveyor atau instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setelah proses ini selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.

BERITA LAINNYA :  Bakal Diisi Warga Lokal Kaltim, Dhony Rahajoe Beri Bocoran Sosok Deputi Otorita IKN

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap transparan dan berkeadilan.

Sinergi Lintas Instansi dan Dukungan Masyarakat

Penertiban batubara ilegal dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu oleh keberadaan stockpile PETI.

Jeffri menekankan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan dukungan berbagai instansi, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menegakkan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dengan pengamanan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal dan memastikan aset negara tidak hilang sia-sia.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan. (*)