Mengejutkan, Setubuhi 2 Wanita Hamil, Pimpinan Pondok Pesantren Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Ilustrasi Pencabulan/solopos.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat diringkus polisi.

Oknum ustadz,  yang sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimanten Tengah (Kalteng) menyetubuhi dua perempuan hamil.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, ustaz ini ternyata sempat mengelabuhi suami korban.

Ustadz tersebut diketahui bernama Abdul Kholil (56), pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.

Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap dua wanita yang sedang hamil empat bulan, dan delapan bulan.

Aksi bejatnya dilancarkan pada bulan Februari 2021, dan 5 September 2021 yang lalu.

Dengan alasan untuk mempertahankan kelanggengan rumah tangga, dan kelancaran kelahiran jabang bayi korban. Ustaz tersebut mencabuli para korbannya dengan modus ritual kumpul siri.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya untuk mencabuli korban pelaku sempat mengelabuhi para suami korban.

“Suami korban pertama diminta untuk keluar membelikan air mineral, sebagai syarat ritual di warung dekat perbatasan desa. Selanjutnya tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan melakukan perbuatan cabulnya dengan alasan untuk membantu korban,” terang Devy.

BERITA LAINNYA :  Bantu Penambahan Ruang Kelas, DPRD Samarinda Minta Pemerintah Tak Pilih Kasih

Bahkan, tersangka juga sempat menakut-nakuti korban yang menolak keinginan tersangka, dengan ancaman jika tidak menuruti maka anak yang dikandungnya akan meninggal dalam kandungan, dan hidupnya akan sengsara. Korban yang ketakutan, akhirnya dengan terpaksa mengikuti ajakan persetubuhan tersebut.

Modus yang sama juga dilakukan terhadap korban kedua. Tersangka menyuruh suami korban membeli air mineral ke luar desa, lalu korban dipaksa diajak bersetubuh di dalam kamar tersangka.

Merasa tertipu oleh aksi tersangka, kemudian dua korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul ‘Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban’ https://daerah.sindonews.com/read/539936/174/setubuhi-2-wanita-hamil-tua-pimpinan-ponpes-mengelabuhi-suami-korban-1631578167/10