Minta Jangan Dilarang Digunakan, Gubernur Kalbar Klaim Tanaman Kratom Bisa untuk Terapi Pecandu Narkoba

oleh -
oleh
Daun kratom/liputan6.com

PUBLIKKALTIM.COM – Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) meminta semua pihak untuk tidak melarang pemanfaatan tanaman kratom.

Pasalnya, tanaman tersebut dinilai bisa dipakai untuk terapi bagi para pecandu narkoba.

Oleh karena itu, sampai ada hasil penelitian yang valid, Sutarmidji berharap untuk tidak ada larangan pemanfaatan tanaman kratom tersebut hingga 15 tahun ke depan.

“Manfaat kratom  sudah masuk dalam kategori tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia, tumbuhan ini juga bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika, ” ujar Sutarmidji, Sabtu (14/8) dikutip dari Antara.

“Saya berharap tidak ada pelarangan kratom, setidaknya 15 tahun ke depan. Sampai ada hasil penelitian yang valid, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sutarmidji menyampaikan berbagai hal terkait manfaat tanaman ini pada simposium bertajuk “Kratom Sustainability” yang dihadiri Senator Amerika Serikat, Curt Bramble beserta tim dari Amerika Serikat; Asosiasi Kratom Indonesia, Yohanes Cianes Walean; serta Asosiasi Kratom Amerika, Mac Haddow di Pontianak, Jumat kemarin.

Sutarmidji mendorong penelitian terus dilakukan karena zat yang terkandung dalam kratom memiliki senyawa dengan zat yang ada di tubuh, sehingga bisa menjadi netral.

BERITA LAINNYA :  Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2023, Simak Formasi yang Dibutuhkan

Ia optimistis pelarangan kratom tahun 2023 belum bisa terwujud hingga ada solusi.

“Karena dalam kondisi sekarang ini kita harus berpikir bagaimana menjaga ekonomi masyarakat, yaitu dengan mengatur cara penjualannya dengan benar, melalui tata niaga supaya pelaku usaha dapat terkontrol pemasarannya,” kata Sutarmidji.

“Pengkajian diharapkan bisa terus dilakukan agar mendapatkan kesimpulan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan rencana tanaman kratom masuk narkotika golongan 1 masih dalam proses.

“Kratom dalam proses, kita melihat dan sampai dengan sekarang kita masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan,” kata Petrus, Minggu (19/6). (*)